Tokyo - Dikutip dari beberapa sumber... Parlemen Jepang menyetujui undang-undang
kontroversial yang bisa membuat kebijakan negara mereka terhadap
keamanan berubah. Majelis Rendah tetap mengetuk palu tanpa mendengar
protes dari publik dan para politisi lain.
Perubahan
Undang-undang ini memungkinkan militer Jepang untuk berperang di luar
negeri untuk pertama kalinya sejak Perang Dunia Kedua.
Meskipun
revisi ini memerlukan persetujuan dari Majelis Tinggi, tapi publik
memperkirakan UU ini akan lolos. Perubahan ini sangat tidak populer dan
memicu demo besar-besaran di depan Gedung Parlemen, Kamis (16/7/2015).
Perdana
Menteri Shinzo Abe telah "memaksakan" revisi ini dilakukan dengan
berargumentasi bahwa UU ini penting bagi doktrin militer jepang yaitu
pertahanan diri kolektif.
Bereaksi dengan diloloskan UU ini,
juru bicara Menteri Luar Negeri China Hua Chunying mempertanyakan Jepang
yang telah "melupakan kebijakan pasifik. " Hua meminta Jepang untuk
"tetap pada jalan perdamaian yang benar" yang telah dibangun selama ini
untuk kestabilan wilayah, seperti dikutip BBC.
Korsel juga senada dengan China yang mendesak Jepang tetap berkontribusi ke perdamaian dan keamanan regional.
Apa itu pertahanan diri kolektif?
Setelah
kalah pada perang dunia kedua, konstitusi Jepang menyebutkan bahwa
kekuatan militer tidak bisa sembarang dipakai untuk menyelesaikan
konflik kecuali untuk pertahanan diri. Jepang menganut kekuatan militer
yang pasif.
Abe membuat perubahan dalam UU yang membuat militer
negara matahari terbit bisa memobilisasi tentaranya ke luar negeri
dengan syarat Jepang atau sekutumya diserang Selama 70 tahun militer
Jepang melaksanakan apa yang disebut pasifisme militer.
Para penentang sebagian besar walk-out dari gedung parlemen bahkan sebelum majelis ambil suara.
Salah
seorang demonstran kepada BBC mengatakan bahwa Abe tidak mengerti
konstitusi Jepang secara keseluruhan. "Saya marah terhadap revisi UU
dan PM Abe. Ia tidak mengerti bahwa revisi ini bertentangan dengan
konstitusi Jepang," kata Jinshiro Motoyama.
Para ahli juga berpendapat peran serta Jepang dalam kancah
internasional memungkinkan Jepang mengirim pasukan ke daerah perang. Hal
ini mengkhawatirkan karena bisa saja serdadu Jepang tertawan di negara
lain.
sumber : dari berbagai sumber
About Me
- Aida Hanabi
- Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
- Hai! Perkenalkan, Nama saya Aida Hanabi, teman-teman saya suka memanggil saya Ai-chan. Sekarang saya sudah mulai menjalankan bisnis fashion sendiri, yang berpusat di kota Banjarmasin, Kal-sel, Indonesia. Dan saya juga bekerja sebagai Freelance Fashion Consultant, Design, & Fashion Stylist. Saya memiliki toko yang menjual Accecories perhiasan, Souvenir, jam tangan kaos kaki dan kebutuhan remaja lainnya. Jika ingin tahu lebih lengkapnya mengenai diri saya silahkan mengkonfirmasi saya di Facebook atau twitter dengan e-mail: Aida_hanabi@yahoo.co.id atau Follow Instagram saya @Aida_hanabi dan @RumahBusana_Nur78
Friday, July 17, 2015
UU Keamanan Direvisi, Militer Jepang Kembali 'Agresif'?
Label:
culture shock,
Jepang,
Kabaru,
Keamanan,
OMG,
Pendidikan,
Tahukah kamu...,
Topik seru,
UU,
Zona Hijau
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
PLEASE SUPPORT & FEEDBACK TO BUILD!
(MOHON SARAN & KRITIK YANG MEMBANGUN!)